Polda Kaltara Geledah Tiga Kantor Bank Kaltimtara, Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar
DIKSI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengajuan kredit fiktif senilai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Wilayah Bank Kaltimtara di Jalan Jelarai Raya, serta dua kantor cabang di Tanjung Selor dan Nunukan.
“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sekitar 30 kardus berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pengajuan kredit fiktif,” ujar Kombes Dadan dalam keterangan pers, Senin (18/8/2025).
47 Fasilitas Kredit Diduga Fiktif
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi adanya 47 fasilitas kredit fiktif yang diajukan oleh pihak tertentu dalam periode 2022–2024.
Diduga, pengajuan kredit tersebut tidak berdasarkan data valid namun tetap disetujui oleh oknum di internal bank.
“Setelah disetujui, dana langsung dicairkan dan digunakan oleh pelaku. Kami menduga kuat pengajuan ini berasal dari luar wilayah Kalimantan Utara,” jelas Dadan.
Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 275,2 miliar.
Meski begitu, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi yang saat ini tengah berlangsung.
“Kami masih melakukan penghitungan bersama pihak auditor untuk memastikan besaran kerugian negara,” katanya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mayoritas berasal dari internal Bank Kaltimtara.
Namun, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang fokus pada pengumpulan alat bukti yang relevan agar setiap langkah yang diambil nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Dadan.
Polda Kaltara memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
